Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal melakukan investigasi terhadap peluru isu monopoli yang ditembakkan Indosat Ooredoo kepada Telkomsel untuk pasar seluler di luar Jawa.
Menurut Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, pertemuan Indosat, Telkomsel dan KPPU sudah diagendakan pada Jumat (23/6/2016) ini. Ada dua hal yang bakal ditelaah KPPU kepada kedua operator seluler raksasa tersebut.
Untuk Telkomsel, KPPU ingin meminta klarifikasi terhadap laporan yang menyebut anak usaha Telkom itu memborong SIM card Indosat di pasar luar Jawa.
"Kita ingin mengklarifikasi karena Telkomsel menguasai pasar di luar Jawa di atas 50%. Di Undang-undang kita, perusahaan yang menguasai lebih dari 50% dianggap perusahaan monopoli," jelas Syarkawi.
"Perusahaan monopoli memang tidak dilarang, tetapi yang tidak diperbolehkan ada memanfaatkan kekuasaannya untuk menghambat pelaku usaha lain yang berhubungan dengan konsumennya. Dalam hal ini Indosat merasa terhambat," lanjutnya saat berbincang dengan detikINET, Kamis (23/6/2016).
Jika dugaan tersebut terbukti maka bertentangan dengan pasal 19A dan 19 b UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bunyi pasal tersebut adalah:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
Sementara kepada Indosat, KPPU akan mendalami soal tarif Rp 1/detik ke semua operator yang tengah digaungkan anak usaha Ooredoo tersebut.
"Apakah harga ini wajar baik dari sisi periklanan? Kan logika iklan ada perhitungannya sendiri. Atau ini jual rugi untuk merusak pasar? Kalau iya maka itu masuk dalam indikasi pelanggaran. Tapi kita akan mendalami lagi ini (Rp 1/detik) termasuk predatory prices atau tidak," lanjut Syarkawi.
KPPU sendiri sejatinya sudah punya perhatian khusus terhadap industri seluler. Pasalnya, industri ini terkonsentrasi tinggi dengan pemainnya yang tidak banyak. "Paling ada tiga pelaku usaha besar: Telkomsel, Indosat dan XL Axiata dan sejak awal kita fokus dan punya kajian di situ," imbuhnya.
Dari kacamata KPPU sejauh ini, persaingan industri seluler di Jawa relatif kompetitif. Namun di luar Jawa, Telkomsel harus diakui begitu dominan. Tapi Syarkawi menegaskan, posisi monopoli tidak dilarang, yang dipermasalahkan adalah perusahaan memanfaatkan atau menyalahgunakan posisi monopoli tersebut untuk semakin menekan pesaingnya.
"Makanya nanti kita klarifikasi kepada kedua operator. Proses selanjutnya tergantung indikasi, jika ada pelanggaran hukum persaingan usaha maka kita akan melakukan ke penyelidikan," kata Syarkawi.
"Kita selalu koordinasi ke Menkominfo Rudiantara terkait dengan hal ini. Yang jelas kita sepaham dengan beliau (menkominfo-red.). Pertama, mendorong konsolidasi industri. Kedua, persoalan tarif. Ini juga fokus kita, termasuk isu sekarang yang terkait Telkomsel dan Indosat," pungkasnya.
Blogger Comment
Facebook Comment